Close
Sudah Lapor SPT Pribadi Belum?
Ilustrasi untuk SPT

Sudah Lapor SPT Pribadi Belum?

Jangan sampai lupa lapor SPT, biar nggak kena denda ~

Waduh, udah tanggal 08 Maret nih. Bagi pemegang kartu NPWP wajib buat laporan SPT setiap tahunnya. Untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi paling lambat dilakukan hingga 31 Maret. Ingat-ingat ya!

Gimana kalau terlambat melaporkan SPT? Silakan, setelah itu siap-siap dapat peringatan dari Kantor Pajak terdekat bahwa kita kena sanksi berupa denda Rp 100ribu. Emang pernah? Pernah lah, cukup sekali aja dan mudah-mudahan itu yang pertama dan terakhir. Saya pernah lalai dan nggak lapor SPT tahun 2016 kalau enggak salah, akhirnya orang rumah terima surat dari Kantor Pajak yang isinya ngasih tahu kalau saya dapat sanksi dan harus bayar denda.

Berdasarkan ketentuan UU No.28/2007 perubahan ketiga atas UU No.6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, maka ditetapkan bahwa sanksi yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilannya adalah sebagai berikut:

  • Seorang wajib pajak yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan PPh 21 akan dikenakan denda sebesar Rp100.000
  • Bila wajib pajak Badan/Perusahaan terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan PPh 22 akan dikenakan denda sebesar Rp1.000.000
  • Sanksi administrasi untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp500.000
  • Denda untuk Surat Pemberitahuan Masa Lainnya sebesar Rp100.000

Akhirnya, tahun berikutnya saya mewanti-wanti pada diri sendiri untuk tidak lupa lapor SPT. Ogah kalau harus mengulang dapat surat cinta dan terpaksa merelakan uang Rp 100ribu demi bayar denda, khan mayan bisa dipakai nonton film Dilan 3 kali. :p

Kamu sudah lapor SPT pribadi belum? kalau belum, yuk kita update bareng-bareng. Cara lapor SPT pribadi cukup mudah lho ~

  1. Login ke sini
    Halaman Login
    Halaman Login

    Silakan siapkan EFIN (nomor identitas digital yang diterbitkan oleh Dirjen Pajak dan digunakan untuk melakukan transaksi perpajakan secara elektronik, termasuk e-filling) dan kartu NPWP kamu.
    Lalu masukin NPWP, password, dan kode keamanan. Lupa password? Tinggal klik Lupa Password? kemudian masukkan data yang diminta termasuk EFIN kamu.

  2. Setelah berhasil login, buat SPT dengan Klik E-Filling
    Klik Buat SPT
    Klik Buat SPT

    Nanti akan muncul Daftar SPT seperti gambar di atas, silakan Klik Buat SPT dan ikuti petunjuk untuk pengisian formulir SPT-nya. Jangan lupa pilih tahun paling akhir yang mau dilaporkan ya. Sekarang tahun 2019, berarti yang sedang dibuat adalah SPT untuk 2018. 🙂

  3. Ikuti alur Isi Data Formulir -> Isi Data SPT -> Kirim SPT
    Pengisian Formulir SPT
    Pengisian Formulir SPT

    Isi pertanyaan pada formulir dengan sejujur-jujurnya ya, gesss. Nanti kalau sudah berhasil mengisi formulir SPT akan diminta untuk request verification code yang dikirim ke email kamu.

  4. Langkah terakhir adalah Kirim SPT
    Berhasil kirim SPT!
    Berhasil kirim SPT!

    Yeay! Pembuatan SPT pun berhasil. Jika penghasilan di bawah ketentukan perpajakan (nihil), maka tidak akan dikenakan pajak penghasilan dan kamu bisa mengajukan permohonan WP NE seperti yang tertera pada gambar di atas.

 

Gimana pemirsa? Mudah bukan untuk pembuatan laporan SPT? Sekarang lapor SPT nggak perlu pergi ke Kantor Pajak, bisa online dari manapun kamu berada. Nggak ada alasan buat nggak sempat lapor SPT, kecuali memang kamu malas… dari lahir. ehe

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *