Close
Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Online

Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Online

Praktis! Gak perlu wira-wiri ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Sekitar akhir Maret 2022, saya mengurus klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Ini adalah kali kedua. Sebelumnya, saya mengurus secara offline sekitar awal tahun 2019. Sebab pengajuan klaim JHT keduanya adalah resign atau mengundurkan diri.

Masih teringat jelas, Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan peraturan baru terkait pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan. Peraturan baru yang tertuang dalam Permenaker No. 02 Tahun 2022, menerangkan bahwa JHT baru bisa cair saat usia 56 tahun. Namun peraturan tersebut menuai protes, terutama dari kalangan serikat pekerja. Bahkan sampai ada aksi demo segala. Akhirnya, peraturan tersebut direvisi dan JHT tetap bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun.

Bila Resign, Apa Syarat Mengurus Klaim JHT Online?

  1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
  3. Keterangan Pengunduran diri dari Pemberi Kerja
  4. NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

Persiapkan untuk scan semua dokumen di atas dan ubah dalam format .pdf, ya.

Bagaimana Cara Pengajuan Klaim JHT Online?

  • Kamu bisa mengunjungi Lapak Asik (situs untuk pengajuan klaim dari BPJS Ketenagakerjaan)
  • Scroll ke bawah, centang “Setuju” dan “Saya Bukan Robot”. Klik “Berikutnya”
  • Lengkapi formulir Data Pekerja sesuai dengan identitas pemohon
  • Klik “Berikutnya”
  • Isi formulir Data Pekerja Tambahan
  • Klik “Berikutnya”
  • Pilih penyebab klaim, lalu unggah file dokumen yang telah di-scan
  • Klik “Berikutnya”
  • Isi formulir KPJ & Dokumen Tambahan, bila ada
  • Klik “Berikutnya”
  • Terakhir, konfirmasi data pengajuan

Setelah proses pengajuan berhasil, nanti akan dapat pemberitahuan dari BPJS Ketenagakerjaan yang dikirim lewat email.

Apa Tahapan Selanjutnya?

Saya melakukan pengajuan pada 16 Maret 2022. Tidak lama kemudian, saya menerima email dari BPJS Ketenagakerjaan yang berisi undangan wawancara secara online.

email-bpjs-ketenagakerjaan-1
Pemberitahuan bahwa pengajuan diterima.
email-bpjs-ketenagakerjaan-2
Pemberitahuan bahwa ada dokumen yang kurang.

Saya dihubungi petugas BPJS Ketenagakerjaan melalui Whatsapp untuk konfirmasi dan wawancara. Proses wawancara berlangsung sekitar sepuluh menit. Petugas meminta saya untuk menunjukkan dokumen asli yang terdiri dari kartu peserta, KTP, KK, surat keterangan kerja atau surat keputusan, buku rekening, NPWP (opsional). Setelah wawancara selesai, saya tinggal menunggu kabar dari BPJS Ketenagakerjaan.

Sekira seminggu setelah wawancara online, dana JHT masuk ke rekening pribadi. Menurut saya, kini klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan online lebih praktis. Tidak perlu wira-wiri ke kantor BPJS Ketenagakerjaan, cukup siapkan syarat dokumen yang diminta.

Semoga instansi pemerintah lain juga ikut meningkatkan kualitas pelayanan sehingga urus administrasi jadi lebih mudah. Semoga, ya! ????

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *