Hidup di dunia gak bisa lepas dari pajak. Jajan es kopi, ada biaya tambahan untuk pajak. Punya kendaraan bermotor, harus menyisihkan anggaran untuk pajak tiap tahunnya. Punya penghasilan sendiri, sebagian dipotong untuk pajak. Begitu pula dengan rumah.
“Dek, nitip bayar pbb rumah, ya.”
Mungkin sudah dari bulan April 2022, Papa Mertua meminta tolong untuk membayarkan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Tetapi saya kelewat mager, jadi baru membayar tagihannya kemarin. ????
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
(Undang-Undang No.28 Tahun 2009)
Tagihan PBB-P2 diedarkan mulai awal tahun lewat desa atau kelurahan. Biasanya ada petugas yang mengantar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang menerangkan perihal tagihan PBB-P2. Tarif PBB-P2 disesuaikan dengan luas tanah dan bangunan. Biasanya ada perubahan tarif dari tahun ke tahun. Biasanya lhoh ya, jadi tidak selalu ada kenaikan.
Pembayaran PBB-P2 bisa langsung ke petugas yang ditunjuk oleh desa atau kelurahan. Bisa juga lewat Pos Indonesia, bank daerah, atau bank BUMN. Opsi pembayaran PBB-P2 online kini semakin banyak. Kita sudah bisa membayar PBB-P2 lewat Tokopedia dan Shopee. Tetapi, belum semua daerah terintegrasi dengan sistem marketplace tersebut. Perlu cek terlebih dahulu.
Bagaimana Cara Pembayaran PBB-P2 Online?
Kabupaten Blitar belum bisa membayar lewat Tokopedia. Datanya belum tersedia. Saya memilih untuk membayar lewat Livin by Mandiri–karena aplikasi perbankan yang saya miliki hanya ini. Untuk langkah-langkahnya akan saya jelaskan di bawah ini.
Pertama: Login pada aplikasi. Pilih “Bayar”.
Kedua: Pilih “Pajak”. Lalu, pilih penyedia jasa “e-PBB”.
Ketiga: Ketik Nomor Objek Pajak (NOP) dan tahun tagihan dan klik “Lanjut”.
Keempat: Setelah itu konfirmasi pembayaran. Jangan lupa cek kesesuaian nominal pada tagihan, subjek pajak, dan objek pajak.
Setelah mendapatkan notifikasi pembayaran berhasil, saya mengecek status tagihan lewat situs milik pemerintah (untuk Kabupaten Blitar bisa mengakses Bapenda ). Caranya, pilih menu “Pembayaran PBB-P2”. Lalu, klik “Status NOP” dan isi formulir untuk mengetahui status terbaru.
Biaya transaksi seperti yang tertera pada tangkapan layar di atas. Menurut pengalaman saya, pembayaran PBB-P2 yang bebas biaya admin atau transaksi hanya lewat Bank Jatim. Jadi, kamu bisa pilih mau bayar lewat mana.
Kapan Tenggat Pembayaran PBB?
Setelah mencari tahu, batas akhir pembayaran PBB-P2 untuk wilayah Kabupaten Blitar adalah 30 September 2022.
Bagaimana Konsekuensi Bila Telat Membayar PBB-P2?
Denda. ????
Merujuk ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK. 03/2016, tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan, besaran denda yang ditetapkan sebagai sanksi tidak membayar PBB adalah 2 persen per bulan dari tagihan.
www.rumah.com
Misalnya, tagihan PBB-P2 pada tahun 2021 adalah Rp1.000.000,- . Pembayarannya telat selama 12 bulan atau setahun. Cara menghitungnya sebagai berikut:
2% dari Rp1.000.000,- , dikalikan 12 bulan. Jumlah dendanya adalah Rp240.000,- . Jadi, total tunggakan dan denda PBB-P2 tahun 2021 adalah Rp1.240.000,-.
Papa Mertua sempat punya pengalaman buruk. Ceritanya, tahun lalu saya membayarkan PBB-P2 rumah mertua ternyata ada tagihan pajak yang statusnya belum lunas. Setelah ditelusuri, baru ketahuan tahun 2019 belum lunas. Padahal Papa Mertua sudah membayarkan tagihan langsung ke petugas. Akhirnya, tahun lalu kami dengan legowo membayar tagihan yang terhutang ditambah denda. ????
Saya sekarang lebih memilih untuk bayar online. Sebab sangat menghemat waktu dan energi, bisa bayar kapan saja. Semoga pajak yang sudah kita bayar dikelola dengan sebaik mungkin. Harus itu!